Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Jaringan Pengurus PMI Ilegal Ditangkap di Kepri

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |14:42 WIB
2 Jaringan Pengurus PMI Ilegal Ditangkap di Kepri
Jaringan PMI ilegal yang berhasil diamankan/ Foto: Dicky Sigit
A
A
A

Modusnya dijelaskannya bahwa para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang PMI ilegal disebuah tempat penampungan sebelum disebrangkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal ke Malaysia.

Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari.

 BACA JUGA:Serahkan Bukti Baru ke Penyidik, Korban Investasi Bodong Fin888 Berharap Polisi Bisa Gerak Cepat

"Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yg resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari PMI yang terlantar di negeri jiran dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban," tuturnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement