"Kemudian keduanya bertemu kembali di belakang panggung, di lokasi itu kemudian terjadi perkelahian serta penikaman oleh tersangka terhadap korban," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Fahmi Firdaus )