Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti dari Eks Mensos Juliari Batubara ke Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |11:20 WIB
KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti dari Eks Mensos Juliari Batubara ke Negara
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Juliari berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement