Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |19:56 WIB
Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang perkara proyek gedung IPDN (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut agar Dono dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Dono Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Dono dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara senilai Rp19,7 miliar.

"Menuntut, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan terhadap tuntutan jaksa yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Baca juga: KPK Buru Bupati Mamberamo Tengah Lewat Pihak Keluarga

Kemudian, perbuatan Dono Purwoko, dinilai jaksa, telah merugikan keuangan negara atau daerah. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, hasil pekerjaan gedung kampus IPDN di Minahasa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna.

Baca juga: Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Sementara pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya yakni, karena terdakwa Dono tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Lantas, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement