JAKARTA - Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.
Kamarudin mengatakan, pihaknya turut menanyakan soal keberadaan handphone (HP) milik Brigadir J atau Yosua. Hanya saja, kata Kamarudin, penyidik tidak berani menjawab pertanyaan tersebut.
"Kemudian, kami juga bertanya bertanya tentang apakah handphone daripada almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu atau belum, mereka semua tidak ada yang berani menjawab," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Usai Diperiksa Bareskrim, Pengacara Brigadir J Mengaku Didalami soal BAP dan Autopsi
Kamaruddin menyatakan, Brigadir J mempunyai tiga unit ponsel genggam dan empat nomor. Bahkan, dia juga mengklaim seluruh isi ponsel genggam milik kliennya juga dihapus.
Kepada penyidik, Kamaruddin bertanya soal berkirim surat dalam rangka keberadaan ponsel genggam Brigadir J. Selanjutnya, Kamaruddin diarahkan untuk mengirim surat kepada Kabareskrim atau Dirtipidum Bareskrim Polri
"Mereka bilang biar sebaiknya saya bersurat ke Kabareskrim atau kepada Dirtipidum," ujarnya.