JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan diharapkan dapat segera disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Ketut Sumedana, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Indra Kenz dan Barang Bukti 2 Mobil Mewah Diserahkan ke Kejari Tangsel
Indra Kenz diketahui terlibat perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang.