Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indra Kenz Bakal Disidang di PN Tangerang

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |22:34 WIB
Indra Kenz Bakal Disidang di PN Tangerang
Indra Kenz (Foto: Instagram)
A
A
A

 

JPU berpendapat Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Hari Ini, Bareskrim Berencana Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Jaksa 

Selain itu, Indra Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," tutup Ketut Sumedana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement