JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pernyataan sarkas Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak terkait CCTV dan petir yang harus diperiksa lebih dalam terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga”. Logika publik cerdas," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya dikutip, Rabu (3/8/2022).
(Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Mahfud: Logika Publik Cerdas)
Adapun pernyataan Pengacara Brigadir J soal polisi akhirnya menemukan rekaman CCTV terkait perkara penembakan Brigadir J yakni.
"CCTV harus diuji. Kenapa harus diuji, pertama CCTV sudah disambar petir. Kedua decordernya diturunkan oleh orang lain yang bukan Polri. Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu," kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2022.
Kamarudin juga menyebut bahwa, karena telah ditemukan rekaman CCTV tersebut, pihak-pihak yang mengambil dan mengembalikan rekaman CCTV tersebut harus mendapatkan sanksi.
"Yang berikutnya kapan orang yang mengambil decorder nya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Kamarudin.
Diketahui sebelumnya, Polri memastikan bahwa CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rusak. Hal itu sebagaimana pernyataan yang sempat disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi ketika masih aktif menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.