JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi (PC), Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan.
"Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Brigjen Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi membeberkan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediamannya.
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Brigjen Andi.
Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.