BENGKULU - Seorang warga Kelurahan Talang Muara Inim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berinisial EG, ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong. EG ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap korban atas nama, Reka Mayasari (25), warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong, Bengkulu.
Untuk menjalankan aksinya, EG mengaku sebagai petugas servis Wifi ketika mendatangi rumah korban. Lalu, ia meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motor guna mengambil alat servis Wifi.
Tanpa menaruh curiga, korban memberikan kendaraannya kepada pelaku. Namun, setelah beberapa lama, sepeda motor matic Yamaha merek Mio J milik korban tak kunjung kembali.
Korban yang membuka usaha perawatan wanita ini pun melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan itu ke polisi.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku ditangkap ketika berada di jalan lintas kayu arah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan, EG diduga telah beraksi di tiga lokasi. Pelaku telah menjalankan aksinya di perumahan Graha Al Gazi, di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong; di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rejang Lebong; dan di depan Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong.