"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sampson, Kamis (4/8/2022).
Selain menangkap pelaku, ia menyebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor merek Yamaha Mio J Tipe 54P warna putih.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun," kata Sampson.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.