"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sampson, Kamis (4/8/2022).
Selain menangkap pelaku, ia menyebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor merek Yamaha Mio J Tipe 54P warna putih.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun," kata Sampson.
(Erha Aprili Ramadhoni)