PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menangkap satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh. Pria berinisial MFA diamankan saat mengurus paspor.
Tersangka MFA ditangkap karena menggunakan dokumen kependudukan palsu. Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putera Ginting mengatakan, awalnya pengurusan paspor lancar, tapi belakangan petugas curiga.
"Pemohon paspor dengan inisial MFA saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan. Hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan," ucapnya, Kamis (4/8/20220).
Dia menjelaskan, MFA memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akte nikah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
"Namun, kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto,โ tuturnya.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara, tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) TPI Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News