Sementara Safri mengaku trauma dengan wanita.
"Saya tidak nafsu sama perempuan. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti 5 helai celana, 3 helai baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.