Sementara Safri mengaku trauma dengan wanita.
"Saya tidak nafsu sama perempuan. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti 5 helai celana, 3 helai baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.
Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)