Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 9 Anak Laki-Laki, Pria Ini Ditangkap Polisi

Alfie Al Rasyid , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |17:19 WIB
Cabuli 9 Anak Laki-Laki, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan terhadap 9 anak laki-laki di Anambas. (Alfie Al Rasyid)
A
A
A

Sementara Safri mengaku trauma dengan wanita.

"Saya tidak nafsu sama perempuan. Saya beri hadiah ke korban seperti sepatu, ada tas," ujarnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti 5 helai celana, 3 helai baju, 3 botol minuman mineral, satu kasur, serta 9 dokumen akta kelahiran para korban.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement