Saat ini SMAN 1 Banguntapan Bantul tengah menjadi sorotan dengan adanya insiden pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswinya.
Kasus ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak seperti Ombudsman hingga Disdikpora yang turun tangan menangai kasus ini.
Saat Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng melakukan pemantauan PPDB di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul pada 19 Juli 2022, mereka menerima informasi adanya siswi yang menangis selama satu jam di kamar mandi sekolah.
"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswi yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," ujar Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga.
Berikutnya, pada Rabu (20/7) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi melaporkan bahwa seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY tersebut mengalami depresi berat lantaran dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Siswi itu juga dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya.
Â
2. Guru BK SMAN 1 Banguntapan dipanggil
Dua guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Banguntapan beserta guru agama, dan Wali Kelas SMAN 1 Banguntapan dipanggil pihak Ombdudsman terkait permasalahan ini.
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan bahwa dua guru BK tersebut dipanggil hari Rabu (3/8/2022), sementara guru agama dan wali kelas dijadwalkan pada hari ini, Kamis (4/8/2022).
"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswa yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," kata dia.
"Jadi pada Rabu (20/7/2022) pagi itulah orang tuanya melaporkan. Karena ada komunikasi (BK) lewat WA yang mengindikasikan ada kaitannya dengan pemakaian atau pemanggilan BK (terhadap sisiwi) itu," ujar Budhi.
3. SMAN 1 Banguntapan beri bantahan
Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suhirman menyebut SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, membantah tudingan mengenai dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah satu siswi.
"Cuma mencontohkan, mengajari cara memakai jilbab, jadi enggak ada (pemaksaan)," kata Suhirman.
Menurut Suhirman, penjelasan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah, guru agama, guru BK, dan wali kelas SMAN 1 Banguntapan di Kantor Disdikpora DIY pada Senin (1/8).
Guru BK SMAN 1 Banguntapan, kata dia, mengaku hanya menawarkan kepada salah satu siswi kelas X mengenai cara memakai jilbab karena sebelumnya siswi itu mengaku belum terbiasa memakai jilbab.
Setelah siswi tersebut menyetujui, lanjut Suhirman, guru BK kemudian mengajarkan cara menggunakan jilbab.
"Itu pun tidak langsung dipakaikan. Artinya guru BK itu waktu itu sudah konfirmasi ke siswinya untuk memakaikan jilbab," ujar Suhirman menguraikan penjelasan guru BK SMAN 1 Banguntapan itu.
4. Pemda DIY siapkan sanksi
emerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sanksi apabila terbukti ada pemaksaan memakai jilbab.
"Dalam proses yang kita lakukan, kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya.
Menurut Didik, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.
Terkait dengan bentuk sanksinya, Didik belum dapat memastikan.
Â
5. Disdikpora minta tidak boleh ada pemaksaan
Isdarmoko, selaku ketua Disdikpora Bantul menegaskan bahwa tak sepatutnya sekolah negeri memaksa siswi berjilbab.
Berbeda dengan sekolah agama, ketentuan terkait pakaian atribut keagamaan di sekolah negeri tidak bersifat wajib.
"Terkait dengan penggunaan seragam sekolah khususnya pakaian muslim itu dibebaskan sesuai pilihan masing-masing. Jadi kalau ada sekolah yang memaksakan apalagi sekolah negeri itu jelas tidak betul," tegas Isdarmoko.
Senada dengan Isdarmoko, Ketua Disdikpora DIY Didik Wardaya juga menegaskan bahwa ketentuan berjilbab di sekolah negeri merupakan kehendak yang diberikan pada peserta didik perempuan.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.