Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Pajak Jatim Diduga Terima Suap Hampir Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |20:32 WIB
Pegawai Pajak Jatim Diduga Terima Suap Hampir Rp1 Miliar
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Awalnya, Abdul sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko untuk menyerahkan uang Rp895 juta melalui Suheri di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Namun, hal itu tak terlaksana. Penyerahan uang akhirnya berlangsung di tepi jalan dekat Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," pungkasnya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Abdul Rachman, Tri Atmoko, dan Suheri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement