Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Roy Suryo

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 07 Agustus 2022 |06:02 WIB
Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Roy Suryo
Roy Suryo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement