KUALA LUMPUR - Malaysia menandatangani dua dari lima perjanjian atau konvensi antariksa internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia, penandatanganan tersebut dalam rangka melindungi dan menjaga keamanan dan kedaulatan nasional.
 BACA JUGA:Anis Matta Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU
Dalam keterangan tertulisnya Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia (MOSTI) mengatakan dua perjanjian atau konvensi yang sudah ditandatangani namun belum diratifikasi yaitu, pertama, Perjanjian tentang Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Luar Angkasa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit lainnya, 1967 (OST 1967).
Kedua, perjanjian tentang penyelamatan astronot, kembalinya astronot, dan kembalinya objek yang diluncurkan ke luar angkasa, 1968 (ARRA 1968).
 BACA JUGA:Sambut Hari Merdeka, Nasabah dengan Gadai Rp.2,5 juta Merdeka dari Bunga sampai 45 Hari
"Sedangkan proses ratifikasi atau menjadi anggota dari semua perjanjian atau konvensi sedang dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan nasional," kata MOSTI seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).
Dengan demikian, keanggotaan Malaysia dalam Komite PBB tentang Penggunaan Luar Angkasa Secara Damai (UNCOPUOS) sejak tahun 1994 menunjukkan komitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya di bidang antariksa di tingkat internasional.
Malaysia membuktikan komitmennya melalui pengukuhan Undang-Undang Badan Antariksa Malaysia 2022 [UU 834] pada 25 Januari 2022.
Follow Berita Okezone di Google News