Dengan adanya undang-undang itu, memungkinkan Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi untuk mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk meratifikasi semua perjanjian atau konvensi internasional.
BACA JUGA:Sambut Hari Merdeka, Nasabah dengan Gadai Rp.2,5 juta Merdeka dari Bunga sampai 45 Hari
Konvensi antariksa internasional di bawah PBB yang belum ditandatangani dan ratifikasi oleh Malaysia antara lain Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerusakan yang Disebabkan oleh Benda Antariksa, 1972 (LIAB 1972), Konvensi Pendaftaran Benda yang Diluncurkan ke Luar Angkasa, 1975 (REG 1975).
Selain itu, ada perjanjian yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara di Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1979 (BULAN 1979) yang juga belum ditandatangani dan ratifikasi.
(Nanda Aria)