BACA JUGA:KPU RI: Ada 16 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Mendaftar
Hasyim tak menampik, salah satu yang akan diperiksa kembali keabsahannya itu terkait dengan data ganda dari keanggotaan parpol. Dalam pemeriksaan ini, KPU menggunakan basis data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Nanti kalau soal identitasnya ada yang PNS, ASN, pekerjaan-pekerjaan yang enggak boleh jadi anggota partai itu kan ketahuan dari KTP. Dari situ kita minta ke teman-teman dari sini dikirim ke KPU Provinsi dan akan mengklarifikasi ke nama-nama tersebut kabupaten dan kota,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.