Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

298 Personel Jaga KPU RI, Kawal Pendaftaran Partai Politik

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |14:40 WIB
298 Personel Jaga KPU RI, Kawal Pendaftaran Partai Politik
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian mengerahkan lebih dari 200 personel pengamanan di kawasan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Kapolsek Menteng AKBL Netty Siagian mengatakan, terdapat 298 personel polisi gabungan dari tingkat Polsek, Polres dan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengamanan.

 BACA JUGA:Muncul ke Publik untuk Pertama Kali, LPSK Kirimkan Surat Panggilan ke Istri Ferdy Sambo

"Personel yang diturunkan Jumlahnya 298 personil," ujar Netty saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Pengaman tersebut dilakukan seiring dengan rencana sejumlah partai politik yang hendak mengikuti tahapan pendaftaran ke KPU RI menjelang Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat, terdapat empat partai politik yang berencana mendaftarkan diri ke KPU RI pada Senin hari ini. Di antara partai yang mendaftar yakni Partai Republik Indonesia, Partai Hanura, PKB, Partai Gerindra.

 BACA JUGA:Kapolda Jateng Tegaskan Siap Backup Mitigasi Kebocoran BBM di Cilacap

Sebagai informasi, Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari kedelapan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut, Partai Republiku Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra bakal melakukan pendaftaran pada hari ini, Senin (8/8/2022).

“Partai Hanura akan daftar pada pukul 14.00 WIB, PKB dan Gerindra pukul 15.00 WIB,” tutur Idham dalam konferensi pers, Minggu (7/8/2022).

“Partai Republiku Indonesia akan daftar pukul 11.00 WIB,” ucapnya.

KPU membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022.

 BACA JUGA:Bawaslu Telusuri soal Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu oleh Parpol

Merujuk data yang dihimpun KPU hingga 29 Juli 2022, ada 14 partai politik yang bakal mendaftar sebagai peserta pemilu.

Nantinya, KPU akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar, melakukan verifikasi, baru menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement