Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Pemerintah Telah Setujui Kenaikan Honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |20:15 WIB
KPU: Pemerintah Telah Setujui Kenaikan Honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

2. *Panitia Pemungutan Suara (PPS)*.

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

c. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

d. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000

4. *Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)*.

- Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000

- Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000

5. *Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)*.

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.200.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 900.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.100.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 850.000

c. Satlinmas

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 700.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 650.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 650.000.

6. *Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)*.

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 8.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 8.400.000.

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 7.550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 8.000.000

c. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 7.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 7.000.000.

d. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000

7. *Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN*

Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 mendapatkan nominal yang sama yakni Rp. 6.500.000

8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.000.000

c. Satlinmas LN

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 4.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 4.500.000.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement