Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Keresahan Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Menulis Sendiri Tanpa Ditanya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |22:59 WIB
Ungkap Keresahan Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Menulis Sendiri Tanpa Ditanya
Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Agung mengatakan, terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu, ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

 BACA JUGA:Ketika Mahfud MD Berbincang dengan Ketua KPK Soal Kasus Kematian Brigadir J

Lebih lanjut, Agung menuturkan, Bharada E sudah mengaku sejak awal bahwa dialah salah satu aktor yang membunuh Brigadir J. Sehingga, kata Agung, Bharada E langsung menulis keterangan tersebut dengan dilengkapi cap jempol.

"Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," paparnya.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tuntutan Sudah Terpenuhi

"Dari itulah pemeriksaan Diksus karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement