Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sangat Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Jonathan Nalom , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |23:27 WIB
Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sangat Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement