SURABAYA – Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Senin (8/8/2022). Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.
BACA JUGA:Awas! KPK Sebut Jasa Keuangan Rentan Jadi Alat Korupsi
Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda Rp200 juta. Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.
“Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” kata Zaeroji, Selasa (9/8/2022).
Kepala Lapas Klas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, NSW ditahan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019.
BACA JUGA:Ketua KPK Anggap OJK Punya Peran Penting Cegah Korupsi di Sektor Keuangan
Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.
“Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu.