Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Bayar Denda, Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas dari Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |13:07 WIB
Usai Bayar Denda, Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas dari Penjara
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli bebas dari penjara (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

Jalu menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022.

“Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu.

Lantaran sifatnya bersyarat, kata dia, maka NSW masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuk NSW adalah wajib lapor.

Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. “CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tegas Jalu.

Diketahui, Nyono ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari 2018. Saat itu, dia sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan USD9.500 dalam bentuk pecahan.

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta.

Saat persidangan, majelis makim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, NSW divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hak politik mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu dicabut selama 3 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman NWS diperberat menjadi lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement