MALANG - Remaja di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Remaja berinisial MHA (19) asal Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini mengelabui kurir jasa pengiriman barang online hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penipuan oleh seseorang, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin. Hal ini diawali saat korban Farid (29) RT 12 RW 3 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat membeli ponsel Oppo senilai Rp 2.999.999.
"Sesuai penuturan korban, Pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim secara kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," kata Pujiyono, saat dikonfirmasi MNC Portal pada Selasa petang (9/8/2022).
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengaku WN Brunei dan Minta Bantu Beli HP
"Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi," terang dia.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Karena korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku, polisi pun melakukan perburuan.
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan
"Pada kesempatan pertama, saat barang jualan yang ia pesan kami antar, pelaku berdalih mengambil uang kekurangan pembayaran, namun pelaku tak kunjung kembali. Kami menerima laporan dari masyarakat, pada hari itu juga pelaku berhasil kami amankan di hari Senin, 8 Agustus 2022 atas kasus penipuannya," katanya.