Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pasal-Pasal yang Bakal Menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Ancaman Hukuman Mati

Natalia Bulan , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |10:35 WIB
Ini Pasal-Pasal yang Bakal Menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Ancaman Hukuman Mati
Pasal-Pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo masuk di antaranya.

Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Bareskrim Polri juga menetapkan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.

Rinciannya adalah Richard Eliezer atau Bharada E yang berperan menembak Brigadir J, kemudian Bripka RR dan KM yang turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Sementara Irjen Ferdy Sambo adalah sosok yang memberi perintah Bharada E untuk menembak Brigadir J serta membuat skenario seolah-olah terjadi aksi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Lalu bagaimana isi pasal-pasal yang menjerat keempat tersangka khususnya Irjen Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan ini?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement