Pasal 340 KUHP
Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Berikut ini adalah isi dari Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.