Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pasal-Pasal yang Bakal Menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Ancaman Hukuman Mati

Natalia Bulan , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |10:35 WIB
Ini Pasal-Pasal yang Bakal Menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Ancaman Hukuman Mati
Pasal-Pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo/Okezone
A
A
A

Pasal 55-56 KUHP

Untuk Pasal 55 dan 56 KUHP, tertuang dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, berikut ini adalah bunyi isi dari pasal ini.

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement