Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serahkan DIM ke Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |15:55 WIB
Serahkan DIM ke Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Dewan Pers serahkan DIM RKUHP ke FPKB (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA  - Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rabu (10/8/2022).

Saat penyerahan DIM ke Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Dewan Pers menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.

"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP 

Totok khawatir, hal tersebut dapat menganggu kerja jurnalistik. Apalagi, kata Totok, RKUHP merupakan produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun Totok menegaskan, harus ada pengecualian bagi pers. Karena, kata Totok, pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Baca juga: Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke Fraksi PDIP

"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement