JAKARTA - Polri memastikan bahwa dalam waktu dekat hasil autopsi ulang atau ekshunasi jasad Brigadir J akan diumumkan oleh tim dokter forensik. Tetapi, tak disampaikan secara jelas kapan pengumuman tersebut.
"Mohon bersabar dan sebagai informasi dalam waktu dekat dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selama belum diumumkan oleh dokter forensik, kata Dedi, pihaknya tidak bisa menyampaikan informasi apapun soal hasil autopsi dari Brigadir J tersebut.
"Jadi sementara updatenya untuk timsus itu dulu," ujar Dedi.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Kasus Brigadir J Tak Diumumkan, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.