Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Khatib Masjid Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |18:40 WIB
Kronologi Khatib Masjid Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun
Ilustrasi pencabulan/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

BENGKULU - Seorang oknum khatib masjid di Kecamatan Berani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MR (43), diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 9 tahun.

(Baca juga: Bejat! Khatib Masjid Tega Setubuhi Anaknya sejak Umur 6 Tahun)

Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umut tersebut, diperbuat terduga pelaku sejak korban masuk Kelas I Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 4 SD atau setara selama 4 tahun, terhitung sejak 2019 sampai Agustus 2022.

Perbuatan asusila itu, dilakukan kepada korban lantaran terduga pelaku sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban pada tahun 2017. Dugaan persetubuhan ini pun diperbuat terduga pelaku secara berulang-ulang dan rutin.

Modusnya, pria 43 tahun ini selalu memberikan ancaman kepada korban, jika melaporkan hal ini maka akan diusir dari rumah. Sebab korban dan adik korban, tinggal bersama terduga pelaku sejak berpisah dengan istrinya.

Bahkan, sebelum berbuat dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, terduga pelaku sempat memfoto bagian sensitif korban dan disimpan dalam galeri Handphone milik terduga pelaku.

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku diduga sudah berbuat dugaan tindak pidana persetubuhan kepada anak kandungnya, sejak masuk kelas I SD hingga kelas 4 SD, dari tahun 2019 hingga Agustus 2022.

Perbuatan asusila itu, kata Tonny, dilakukan terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Korban, kata Tonny, selalu diancam terduga pelaku agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Di mana jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain, jelas Tonny, maka terduga pelaku akan mengusir terduga pelaku dari rumah. Sehingga perbuatan itu diduga selalu diperbuat terdugta pelaku secara berulang-ulang.

Saat ini, terang Tonny, terduga pelaku sudah ditangkap personil Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Di mana terduga pelaku ditangkap ketika berada di daerah Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Selain menangkap terduga pelaku, tambah Tonny, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar baju terusan anak-anak wama biru, 1 lembar selimut warna kuning, dan 1 unit Hp merek NEXION warna hitam.

''Terduga pelaku sudah ditangkap, anggota Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong. Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban,'' kata Tonny, Kamis (11/8/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement