Terduga pelaku, jelas Tonny, sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban, sejak tahun 2017. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama terduga pelaku.
Terduga pelaku, sampai Tonny, disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar, dan dalam hal tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh Orangtua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.