JAKARTA - Pengacara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya berbicara kooperatif saat diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.
"Alhamdulillah hari ini klien kami bapak FS telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS," ujar Arman.
Menurutnya, apa yang sudah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya tidak akan memberikan keterangan tambahan lagi.
"Bapak Kadiv Humas Polri juga tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak Kadiv Humas Polri," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan fokus dalam menjalankan proses hukum yang akan disampaikan pada persidangan nantinya.
Baca juga: Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Terkuak, Ingin Jaga Perasaan Semua Pihak
"Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah Spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," paparnya.
Menurut dia, Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada seluruh Institusi Polri atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Bikin Informasi Bohong soal Penembakan Brigadir Yosua
Arman Hanis pun membacakan langsung surat yang dititipkan oleh jenderal bintang dua tersebut.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," Ujar Ferdy Sambo dalam suratnya saat dibacakan Arman Hanis.
Ferdy Sambo juga meminta maaf lantaran adanya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada Institusi Polri," paparnya.
Dalam suratnya, Sambo siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca juga: LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dia memastikan bahwa Ferdy Sambo mengakui merencanakan pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, korban telah melakukan tindakan yang melukai martabat keluarganya.
"Saya ingin menyampaikan tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istirnya PC bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Josua," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.