Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |19:07 WIB
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap
Mantan Pejabat Kemenkeu Rifa Surya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni, Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS; serta mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Atas perbuatannya,. Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement