Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Roy Suryo Rampung, Polisi Akan Serahkan ke Kejaksaan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |21:29 WIB
Berkas Perkara Roy Suryo Rampung, Polisi Akan Serahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, dalam kasus meme stupa Borobudur. Jika dianggap lengkap kasus akan segera memasuki tahap persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Roy Suryo. Pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut kepada kejaksaan.

"Kemudian berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok," kata Zulpan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

 BACA JUGA:Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak!

Lebih lanjut dia mengatakan, jika berkas yang telah dilimpahkan dianggap lengkap penyidik akan langsung menyerahkan berkas dan tersangka. Namun, jika berkas dianggap belum lengkap penyidik akan kembali memperbaiki berkas.

"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," pungkasnya.

 BACA JUGA:Polda Metro: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Roy Suryo, Dia Ditahan di Tahanan Krimum

Saat ini tersangka Roy Suryo masih menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum ditolak oleh penyidik.

Sebelumnya Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus meme stupa Candi Borobudur. Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pada Sabtu (6/8/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement