BENGKULU - Dua terpidana tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten seluma, Provinsi Bengkulu, Emzaili Hambali, dan Filya Yudianti Asmara, membayar denda Rp100 juta.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabuoaten Seluma, Emzaili Hambali, dan menantunya, Filya Yudianti Asmara itu divonis Majelis Hakim, Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA, yang diketuai Dicky Wahyudi Sutanto, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain membayar denda masing-masing Rp50 juta, kedua terpidana tersebut juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp582 juta, dan telah membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kedua terpidana itu divonis Majelis Hakim, melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya telah menerima denda kedua terpidana tindak pidana korupsi tersebut.
"Kedua terpidana divonis Majelis Hakim, 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang denda Rp100 juta dari dua terpidana sudah dibayar, uang kerugian negara sebesar Rp582 juta juga dikembalikan. Mereka berdua juga sudah membayar uang perkara Rp5.000," kata Ristianti, Jumat (12/8/2022).
Dengan dibayarnya uang denda subsider 3 bulan kurungan penjara tersebut, jelas Ristianti, maka kurungan sudah tidak ada lagi. Sebab uang pengganti sudah dibayarkan kedua terpidana korupsi, makanya tidak ada kurungan.
"Uang denda sebagai pengganti sudah dibayar, maka tiga bulan kurungan tidak terjadi. Uang pengganti dari dua terpidana tersebut sudah kita setor ke kas negara," jelas Ristianti.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News