Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 13 Agustus 2022 |14:40 WIB
Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI
Ilustrasi proses pembuatan paspor di Indonesia. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberi klarifikasi soal penolakan paspor Indonesia oleh Jerman terkait desain terbaru yang tidak memuat kolom tanda tangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.

Tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Baca juga:  Cek Fakta 10 Paspor Terkuat di Dunia, Negara Mana Saja?

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga mengklarifikasi masalah ini ke Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.

Merujuk pada Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Federal Jerman No.651/2022, Kemlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detil sebagai berikut:

1. Paspor Non Elektronik dengan nomor seri: C7093059 C7592558, C7592559 C9999999 dan E0000001-E0351539;

2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301-X1633800.

Kementerian dengan hormat menyampaikan bahwa mulai tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement