Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.