Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beri Dua Amplop ke Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |16:17 WIB
Beri Dua Amplop ke Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Foto: Antara
A
A
A

Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, pihaknya membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring. Selain itu, dia juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement