Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo karena ditemukan adanya kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:Resmi Jadi Justice Collaborator, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya Pada Bharada E
Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PC bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.