Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Perlindungannya Ditolak, LPSK Nilai Putri Candrawathi Masih Bisa Jadi Saksi Kunci

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |16:31 WIB
Meski Perlindungannya Ditolak, LPSK Nilai Putri Candrawathi Masih Bisa Jadi Saksi Kunci
Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai posisi Putri Candrawathi alias PC, berpotensi besar menjadi saksi kunci untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Posisi PC sebagai istri Ferdy Sambo, menurut LPSK, dapat ikut berperan membeberkan peristiwa sebenarnya dari tabir misteri kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:Sidang Ketiga, Doni Salmanan Mendadak Irit Bicara

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan posisi PC yang kini telah ditolak permohonan perlindungan oleh lembaganya, dapat memberikan peran penting lainnya. Pasalnya ia menilai posisi PC saat ini lebih layak dijadikan saksi kunci.

"Melihat posisinya (PC), saya kira iya (menjadi saksi kunci)," tegas Hasto kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

 BACA JUGA:Beri Dua Amplop ke Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Hasto pun menjelaskan kondisi PC berdasarkan asesmen LPSK itu membutuhkan layanan psikiatris. Akan tetapi, Hasto menyampaikan bukan menjadi kapasitas lembaganya untuk membantu pemulihan kesehatan mental dari PC.

"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stress, trauma, atau tekanan yang begitu hebat terhadap ibu PC ini. Kami juga kasihan sebenarnya," jelas Hasto

"Oleh karena itu kami rekomendasikan agar Kapolri perintahkan kepada Pusdokkes untuk memberikan layanan psikiatri pada yang bersangkutan maupun layanan psikologis supaya tidak terjadi yang serius terhadap ibu PC," tambah Hasto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement