JAKARTA - Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terkuak. Dalang dari pembunuhan tersebut adalah mantan Kadiv Humas Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak ajudannya, Brigadir J di lantai 2 rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejadian itu berlangsung pada Jumat 8 Juli 2022 diduga antara pukul 17.10 hingga 17.23 WIB.
Peristiwa penembakan dilatari tindakan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dianggap melukai harkat dan martabat keluarga.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo merekayasa kejadian tersebut seolah terjadi tembak menembak. Akhirnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Besok, Komnas HAM Mulai Susun Temuan Kasus Penembakan Brigadir J