Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim, KPK Periksa Manajer Proyek Tol Solo Kertosono

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |12:40 WIB
Usut Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim, KPK Periksa Manajer Proyek Tol Solo Kertosono
KPK memeriksa seorang saksi terkait kasus suap pejabat pajak Jatim. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo Kertosono (Soker) di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi yakni Manager Proyek Joint Operation (JO) CRBC-WIKA-PP Tol Solo Kertosono, Sholeh Hendra Wibawa, hari ini. Sholeh diminta memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Sholeh Hendra Wibawa Karyawan PT PP (Manager Proyek JO CRBC-WIKA-PP Tol Soker)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR); Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA); dan pihak swasta, Suheri.

Dalam perkara ini, Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awalnya sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman bernama Suheri di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Mei 2018.

Uang suap Rp895 juta itu diberikan Tri Atmoko kepada Abdul Rachman agar restitusi pajak yang diajukan Joint Operation (JO) CRBC-WIKA-PP senilai Rp13,2 miliar terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement