Selain mendalami asal dari barang terlarang tersebut, polisi juga berusaha mengungkap apakah tersangka merupakan bagiand dari jaringan pengedar antar pulau atau tidak. Pihaknya masih terus mendalami kasus jaringan dari tersangka JJR ini.
Terlebih, saat ini JJR mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Dan menurut keterangan tersangka, dia memesan baru 1 kilogram terlebih dahulu.
BACA JUGA:Transfer Daerah Dialokasikan Rp811,7 Triliun pada RAPBN 2023, Ini Tujuannya
"Karena saat ini kuliah offline atau tatap muka sudah dimulai maka kemungkinan pesanan akan bertambah," ucapnya.
Polisi mengaku untuk sementara baru satu orang yang diamankan. JJR saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas di Jogja. Dia tinggal di DIY dengan cara indekos.
BACA JUGA:Begini Skenario dan Waktu Terjadinya Kiamat Menurut Pakar Astronomi
Deni menambahkan, karena sudah banyak mahasiswa baru yang kuliah di Yogyakarta, maka pelaku berniat mencari pangsa pasar baru. Untuk mereka, JJR telah menyiapkan beberapa paket hemat yang bisa dibeli dengan harga terjangkau.
"Pelaku kami jerat pasal 111 UU Narkotika nomor 35. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 8 miliar," tuturnya.
(Nanda Aria)