Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |11:08 WIB
Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi
Tersangka korupsi, Surya Darmadi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut, seperti dilansir dari Antara.

 BACA JUGA:Jaksa Agung Beri Karpet Merah ke KPK Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin 15 Agustus 2022 dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.

 BACA JUGA:Surya Darmadi DPO KPK, Ini Kata Jaksa Agung

Dalam perkara ini, selain memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Penyidik Jampidsus mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement