Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Runtutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua yang Berujung Ancaman Mati untuk Ferdy Sambo

Andika Shaputra , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |13:51 WIB
Runtutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua yang Berujung Ancaman Mati untuk Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua/ Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin jelas setelah dalang penembakan tersebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

(Baca juga: Kelompok Ferdy Sambo Bak Kerajaan yang Berkuasa di Polri, Jokowi Marah Besar)

Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus).

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit, Selasa (8/9/2022).

Okezone merangkum bagaimana perjalanan kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kompleks Polri yang berujung Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.

Berawal dari Penjelasan Polri soal Baku Tembak

Kasus kematian Brigadir J berawal dari pengungkapan Polri yang menyatakan bahwa ia tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa saling tembak ajudan Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri ,Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa peristiwa tembak-menembak itu membuat Bharada E diamankan oleh Polri.

(Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Ferdy Sambo Miliki Kelompok yang Sangat Berkuasa di Polri!)

“(Barada E) diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Berdasarkan keterangan awal, Brigadir J sempat melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo dan menodongkan pistol kepada Bharada E.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Hal itu membuat istri Sambo berteriak dan didengar Bharada E, lantas ia langsung datang menghampirinya. Tak disangka, kedatangan Bharada E disambut tembakan oleh Brigadir J dan membuat baku tembak terjadi.

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Yosua pada Rabu (3/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan bahwa Bharada E ditahan setelah dilakuan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Andi, Rabu (3/8/2022).

Bharada E divonis melanggar Pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan Tersangka Bharada E Janggal

Penetapan tersangka Bharada E itu berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J yang menilai ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J. Hal itu disebabkan atas temuan pihak keluarga pada jenazah Brigadir J yang ditemukan luka selain tembakan.

Setelah itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan dan memutasikan 10 anggota Polri. Hal tersebut dilakukan karena 10 anggota tersebut diduga melanggar kode etik dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Ferdy Sambo dibawa dan diamankan ke Mako Brimob setelah dicopot dari jabatannya. Kemudian ia diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri karena diduga melanggar kode etik pada saat olah TKP kematian Brigadir Yosua. Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada 10 saksi dan sejumlah barang bukti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement