"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga turut memeriksa 25 anggotanya yang diduga juga melanggar kode etik penyidikan.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo masuk di antaranya.
Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Bareskrim Polri juga menetapkan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.