JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Dengan begitu, sekira 85 persen warga Jakarta tidak kena PBB.
Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta,
Ia menambahkan hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan hadirnya kebijakan ini, sambungnya, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Menurutnya, terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.