Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Pastikan 85 Persen Warga Jakarta Tidak Kena PBB

Rizky Syahrial , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |05:44 WIB
Anies Baswedan Pastikan 85 Persen Warga Jakarta Tidak Kena PBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pastikan 85 persen warga tidak kena PBB (Foto: Pemkot Jakarta Pusat)
A
A
A

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya saat menghadiri acara tersebut di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikutip MPI melalui Website Pemkot Jakarta Pusat Rabu (17/8/2022).

Anies menambahkan, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m persegi untuk bumi dan 36 m persegi untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 m persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," kata Anies

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tambahnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement